Correct Article 12
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier.
(2) Dalam rangka melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Pendidikan utama dapat membentuk jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Jejaring Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Rumah Sakit Pendidikan afiliasi, Rumah Sakit Pendidikan satelit, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lain.
(4) Ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan tata kelola jejaring Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
