Correct Article 34
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Menteri, menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kegiatan di Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Menteri, menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pengawasan dapat mengikutsertakan organisasi profesi, asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, serta asosiasi Institusi Pendidikan.
Your Correction
