Correct Article 11
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Rumah sakit hanya dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan utama bagi 1 (satu) fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi.
(2) Fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan utama.
(3) Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi lain.
(4) Dalam hal penyelenggaraan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis-subspesialis, fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan paling banyak 2 (dua) rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan utama.
Your Correction
