Correct Article 26
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Rumah Sakit Pendidikan berhak mendapatkan bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan, sumber daya manusia, peralatan, bantuan hukum, serta sarana dan prasarana.
(3) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk peningkatan kompetensi Mahasiswa sebagai tenaga kesehatan.
Your Correction
