Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
Your Correction