Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan rumah sakit khusus atau rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu yang digunakan oleh Institusi Pendidikan untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis. (2) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi Institusi Pendidikan.
Your Correction