Correct Article 22
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Pendidikan utama dengan Institusi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. tanggung jawab bersama;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. penelitian;
g. rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan;
h. kerja sama dengan pihak ketiga;
i. pembentukan komite koordinasi pendidikan;
j. tanggung jawab hukum;
k. keadaan memaksa;
l. ketentuan pelaksanaan kerja sama;
m. jangka waktu kerja sama; dan
n. penyelesaian perselisihan.
(3) Tanggung jawab bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat;
a. pengaturan dosen;
b. proses pendidikan; dan
c. jumlah Mahasiswa pada setiap jenjang dan program yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Hak dalam Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. menerima Mahasiswa untuk melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Rumah Sakit Pendidikan; dan
b. menerima kontribusi dana pendidikan dari Institusi Pendidikan.
(5) Kewajiban dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. menyiapkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain berdasarkan
standar nasional pendidikan dan kebutuhan masyarakat; dan
b. memberikan dukungan untuk penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan.
Your Correction
