Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite koordinasi pendidikan paling sedikit terdiri atas: a. ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan; b. wakil ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Institusi Pendidikan; c. sekretaris merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan; dan d. anggota yang mewaliki setiap unsur fasilitas pelayanan kesehatan jejaring Rumah Sakit Pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat.
Your Correction