Correct Article 29
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Komite koordinasi pendidikan paling sedikit terdiri atas:
a. ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan;
b. wakil ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Institusi Pendidikan;
c. sekretaris merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan; dan
d. anggota yang mewaliki setiap unsur fasilitas pelayanan kesehatan jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat.
Your Correction
