Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah Sakit Pendidikan memiliki kewajiban: a. meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien/klien; b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; c. menyelenggarakan jejaring pelayanan rujukan dan membina fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama; d. menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang efektif, efisien, dan akuntabel; e. meningkatkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan klasifikasinya; f. meningkatkan penelitian klinis dan penelitian lain di bidang kesehatan; dan g. memberikan insentif bagi peserta program dokter layanan primer dan spesialis-subspesialis.
Your Correction