Correct Article 25
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
Rumah Sakit Pendidikan memiliki kewajiban:
a. meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien/klien;
b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
c. menyelenggarakan jejaring pelayanan rujukan dan membina fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
d. menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang efektif, efisien, dan akuntabel;
e. meningkatkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan klasifikasinya;
f. meningkatkan penelitian klinis dan penelitian lain di bidang kesehatan; dan
g. memberikan insentif bagi peserta program dokter layanan primer dan spesialis-subspesialis.
Your Correction
