Correct Article 37
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua rumah sakit yang telah menyelenggarakan fungsi pendidikan kedokteran, pendidikan kedokteran gigi, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya serta penelitan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain sudah harus ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan masih tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai Rumah Sakit Pendidikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan.
Your Correction
