Correct Article 21
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Institusi Pendidikan.
(2) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi dan Rumah Sakit Pendidikan satelit wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Rumah Sakit Pendidikan utama dan Institusi Pendidikan.
(3) Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diarahkan untuk meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, serta penelitian dan/atau dalam rangka peningkatan kinerja
pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. integrasi fungsional; dan/atau
b. integrasi struktural.
(5) Integrasi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan koordinasi dan kolaborasi antara Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan penyatuan Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan menjadi satu kesatuan kerja dalam menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Ketentuan mengenai integrasi fungsional dan integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(8) Perjanjian kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dengan Institusi Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
