Correct Article 32
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan harus tertuang dalam anggaran rumah sakit.
(2) Usulan kebutuhan biaya penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dan diusulkan oleh komite koordinasi pendidikan kepada direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan dan pimpinan Institusi Pendidikan.
Your Correction
