Correct Article 17
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Rumah Sakit Pendidikan hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan:
a. rasio jumlah dosen dengan Mahasiswa; dan
b. jumlah dan variasi jenis kasus penyakit.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah Mahasiswa, jumlah dan variasi jenis kasus penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Your Correction
