Correct Article 14
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
Rumah Sakit Pendidikan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan rumah sakit umum yang
digunakan Institusi Pendidikan guna mencapai kompetensi tenaga kesehatan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain.
Your Correction
