Correct Article 35
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan dicabut atau dibatalkan penetapannya oleh Menteri apabila:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan; atau
b. tidak lagi menjalankan fungsi sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
Your Correction
