Correct Article 27
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan, dibentuk komite koordinasi pendidikan.
(2) Komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan utama bersama pimpinan Institusi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unit fungsional dan berkedudukan di Rumah Sakit Pendidikan.
Your Correction
