Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Rumah Sakit Pendidikan yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction