KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Konservasi sumber daya ikan meliputi:
a. konservasi ekosistem;
b. konservasi jenis ikan; dan
c. konservasi genetik ikan.
(1) Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan.
(2) Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laut; . . .
a. laut;
b. padang lamun;
c. terumbu karang;
d. mangrove;
e. estuari;
f. pantai;
g. rawa;
h. sungai;
i. danau;
j. waduk;
k. embung; dan
l. ekosistem perairan buatan.
(1) Konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan habitat dan populasi ikan;
b. rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungan;
e. pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
f. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
g. monitoring dan evaluasi.
(2) Kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan informasi sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Dalam rangka pemulihan kondisi habitat sumber daya ikan dan perlindungan siklus pengembangbiakan jenis ikan, Menteri MENETAPKAN pembukaan dan penutupan perairan tertentu untuk kegiatan penangkapan ikan.
(2) Pembukaan . . .
(2) Pembukaan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tingkat kerusakan habitat ikan;
b. musim berkembang biak ikan; dan/atau
c. tingkat pemanfaatan yang berlebih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan perairan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.
(2) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.
(3) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;
b. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat; dan
c. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 10 . . .
Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a. usulan inisiatif;
b. identifikasi dan inventarisasi;
c. pencadangan kawasan konservasi perairan; dan
d. penetapan.
(2) Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dilakukan penataan batas oleh panitia tata batas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 13 . . .
(1) Berdasarkan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkan masyarakat.
(2) Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi, sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi, dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konservasi perairan.
(2) Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4) Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat MENETAPKAN kawasan konservasi perairan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 15 . . .
(1) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:
a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.
(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:
a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.
(3) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.
Pasal 17 . . .
(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.
(2) Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.
(3) Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan.
(4) Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. zona inti;
b. zona perikanan berkelanjutan;
c. zona pemanfaatan; dan
d. zona lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.
(2) Jejaring . . .
(2) Jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek oceanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan.
(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal maupun nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar unit organisasi pengelola.
(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. pungutan perikanan;
c. pungutan jasa konservasi; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:
a. melindungi jenis ikan yang terancam punah;
b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan
d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Pasal 22 . . .
Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:
a. penggolongan jenis ikan;
b. penetapan status perlindungan jenis ikan;
c. pemeliharaan;
d. pengembangbiakan; dan
e. penelitian dan pengembangan.
(1) Penggolongan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:
a. jenis ikan yang dilindungi;
b. jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Kriteria jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. terancam punah;
b. langka;
c. daerah penyebaran terbatas (endemik);
d. terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau
e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
(1) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan.
(2) Pemeliharaan . . .
(2) Pemeliharaan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengembangbiakan.
(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. standar kesehatan ikan;
b. tempat yang cukup luas, aman, dan nyaman; dan
c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan.
(4) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum INDONESIA;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4), diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:
a. pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;
b. penetasan telur;
c. pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau
d. transplantasi.
(2) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik ikan.
(3) Pengembangbiakan . . .
(3) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi harus memenuhi standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan.
(4) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum INDONESIA;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya:
a. pemeliharaan;
b. pengembangbiakan;
c. penelitian; dan
d. pelestarian gamet.
(2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengembangbiakan, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandis ketentuan mengenai konservasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
(3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam kondisi beku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.