Correct Article 27
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
