Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction