Correct Article 14
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi, dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konservasi perairan.
(2) Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4) Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat MENETAPKAN kawasan konservasi perairan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 15 . . .
Your Correction
