Correct Article 12
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 13 . . .
Your Correction
