Correct Article 42
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. badan hukum INDONESIA;
b. lembaga penelitian; atau
c. perguruan tinggi.
(3) Badan hukum INDONESIA, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Badan hukum INDONESIA, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib bertanggung jawab atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan ikan.
(5) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan;
b. koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya; dan
c. peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
