Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi sumber daya ikan dilakukan pembinaan masyarakat. (2) Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok masyarakat. (3) Dalam rangka pembinaan masyarakat dapat diberikan penghargaan atas upaya pengelolaan konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah kepada perseorangan atau mereka yang berjasa di bidang konservasi sumber daya ikan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI . . .
Your Correction