Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemulihan kondisi habitat sumber daya ikan dan perlindungan siklus pengembangbiakan jenis ikan, Menteri MENETAPKAN pembukaan dan penutupan perairan tertentu untuk kegiatan penangkapan ikan. (2) Pembukaan . . . (2) Pembukaan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tingkat kerusakan habitat ikan; b. musim berkembang biak ikan; dan/atau c. tingkat pemanfaatan yang berlebih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan perairan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction