Correct Article 7
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Dalam rangka pemulihan kondisi habitat sumber daya ikan dan perlindungan siklus pengembangbiakan jenis ikan, Menteri MENETAPKAN pembukaan dan penutupan perairan tertentu untuk kegiatan penangkapan ikan.
(2) Pembukaan . . .
(2) Pembukaan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tingkat kerusakan habitat ikan;
b. musim berkembang biak ikan; dan/atau
c. tingkat pemanfaatan yang berlebih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan perairan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
