Correct Article 5
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan.
(2) Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laut; . . .
a. laut;
b. padang lamun;
c. terumbu karang;
d. mangrove;
e. estuari;
f. pantai;
g. rawa;
h. sungai;
i. danau;
j. waduk;
k. embung; dan
l. ekosistem perairan buatan.
Your Correction
