Correct Article 25
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan.
(2) Pemeliharaan . . .
(2) Pemeliharaan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengembangbiakan.
(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. standar kesehatan ikan;
b. tempat yang cukup luas, aman, dan nyaman; dan
c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan.
(4) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum INDONESIA;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4), diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
