Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan di zona perikanan berkelanjutan. (2) Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin. (3) Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan: a. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan; b. metoda penangkapan ikan; dan c. jenis alat penangkapan ikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 32 . . .
Your Correction