Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh Menteri. (2) Tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction