Correct Article 24
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
