Correct Article 33
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
(2) Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan pariwisata alam perairan; dan/atau
b. pengusahaan pariwisata alam perairan.
(3) Setiap . . .
(3) Setiap orang dalam melakukan kegiatan dan pengusahaan pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
