Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan. (2) Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. kegiatan pariwisata alam perairan; dan/atau b. pengusahaan pariwisata alam perairan. (3) Setiap . . . (3) Setiap orang dalam melakukan kegiatan dan pengusahaan pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction