Correct Article 16
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:
a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.
(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:
a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.
(3) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.
Pasal 17 . . .
Your Correction
