Correct Article 6
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan habitat dan populasi ikan;
b. rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungan;
e. pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
f. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
g. monitoring dan evaluasi.
(2) Kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan informasi sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
