Correct Article 22
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:
a. penggolongan jenis ikan;
b. penetapan status perlindungan jenis ikan;
c. pemeliharaan;
d. pengembangbiakan; dan
e. penelitian dan pengembangan.
Your Correction
