Correct Article 23
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Penggolongan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:
a. jenis ikan yang dilindungi;
b. jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Kriteria jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. terancam punah;
b. langka;
c. daerah penyebaran terbatas (endemik);
d. terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau
e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Your Correction
