Correct Article 52
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 44 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
Your Correction
