Correct Article 20
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
Pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. pungutan perikanan;
c. pungutan jasa konservasi; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
