Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor. (2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re- ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya wajib dilengkapi: a. surat pengiriman dari dan ke luar negeri; b. dokumen pengiriman atau pengangkutan; c. surat perolehan kuota perdagangan; d. surat keterangan asal; dan e. surat keterangan hasil pengembangbiakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re- ekspor untuk perdagangan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 41 . . .
Your Correction