Correct Article 40
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor.
(2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re- ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya wajib dilengkapi:
a. surat pengiriman dari dan ke luar negeri;
b. dokumen pengiriman atau pengangkutan;
c. surat perolehan kuota perdagangan;
d. surat keterangan asal; dan
e. surat keterangan hasil pengembangbiakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re- ekspor untuk perdagangan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 41 . . .
Your Correction
