Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction