Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. perguruan tinggi; c. lembaga swadaya masyarakat; dan d. lembaga penelitian dan pengembangan. (3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Menteri. (5) Penelitian . . . (5) Penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi yang dilaksanakan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing di INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction