Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan: a. melindungi jenis ikan yang terancam punah; b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan; c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Pasal 22 . . .
Your Correction