Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keadilan; c. kemitraan; d. pemerataan; e. keterpaduan; f. keterbukaan; g. efisiensi; dan h. kelestarian yang berkelanjutan. (2) Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan prinsip: a. pendekatan kehati-hatian; b. pertimbangan bukti ilmiah; c. pertimbangan kearifan lokal; d. pengelolaan berbasis masyarakat; e. keterpaduan pengembangan wilayah pesisir; f. pencegahan tangkap lebih; g. pengembangan . . . g. pengembangan alat penangkapan ikan, cara penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; h. pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat; i. pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan; j. perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan yang dinamis; k. perlindungan jenis dan kualitas genetik ikan; dan l. pengelolaan adaptif.
Your Correction