Correct Article 2
PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keadilan;
c. kemitraan;
d. pemerataan;
e. keterpaduan;
f. keterbukaan;
g. efisiensi; dan
h. kelestarian yang berkelanjutan.
(2) Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan prinsip:
a. pendekatan kehati-hatian;
b. pertimbangan bukti ilmiah;
c. pertimbangan kearifan lokal;
d. pengelolaan berbasis masyarakat;
e. keterpaduan pengembangan wilayah pesisir;
f. pencegahan tangkap lebih;
g. pengembangan . . .
g. pengembangan alat penangkapan ikan, cara penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan;
h. pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat;
i. pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan;
j. perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan yang dinamis;
k. perlindungan jenis dan kualitas genetik ikan; dan
l. pengelolaan adaptif.
Your Correction
