Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/ pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
2. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
3. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
4. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disingkat ST adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.
5. Pedoman Tata Cara yang selanjutnya disingkat PTC adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur
untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.
6. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
8. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
11. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
12. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
13. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
14. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
15. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
16. Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan ST dan/atau PTC.
17. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
18. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan Sertifikasi produk barang dan/atau jasa Industri dan menerbitkan sertifikat SNI/sertifikat kesesuaian sesuai persyaratan SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib.
19. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai persyaratan SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib.
20. Lembaga Inspeksi adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan inspeksi kesesuaian terhadap Perusahaan Industri dan produsen di luar negeri sesuai persyaratan SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib.
21. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan dan pemberlakuan Standar bidang Industri.
22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian yang selanjutnya disebut PPNS Bidang Perindustrian adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian, yang diberi wewenang sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta perubahannya.
23. Asesor Manajemen Mutu Industri yang selanjutnya disingkat AMMI adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu Industri.
24. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
25. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi LPK.
26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
29. Direktorat Jenderal Pembina Industri yang selanjutnya disebut Ditjen Pembina Industri adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap jenis Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Direktur Jenderal Pembina Industri yang selanjutnya disebut Dirjen Pembina Industri adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap jenis Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
32. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
33. Pusat Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data, informasi, dan sistem informasi.
Standardisasi Industri bertujuan untuk:
a. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan Pelaku Usaha, serta memacu kemampuan inovasi dan teknologi;
b. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan oleh LPK melalui SIINas.
(2) Dalam melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPK mengunggah surat permohonan sesuai formulir F.01 disertai dokumen:
a. untuk LSPro:
1. perizinan berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau peraturan perundang-undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi LSPro yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
2. sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya;
3. profil LSPro sesuai dengan formulir F.02;
4. surat pernyataan memenuhi kewajiban setelah ditunjuk sebagai LSPro sesuai dengan formulir F.03;
5. daftar auditor sesuai dengan formulir F.04;
6. daftar petugas pengambil contoh sesuai dengan formulir F.05;
7. daftar personel pengambil keputusan sesuai dengan formulir F.06;
8. bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi;
9. struktur organisasi dan nama pejabat; dan
10. surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. untuk Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi:
1. perizinan berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium/jasa inspeksi periodik yang efektif atau peraturan perundang- undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
2. sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya;
3. profil Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi sesuai dengan formulir F.07;
4. daftar lingkup pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.08;
5. daftar peralatan utama pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.09;
6. daftar personel penguji/inspektor sesuai dengan formulir F.10;
7. salinan laporan hasil uji/inspeksi sebelumnya;
8. struktur organisasi dan nama pejabat; dan
9. surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 8:
a. untuk LSPro milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan surat keterangan bahwa Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi merupakan milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang sama; dan
b. untuk LSPro milik badan usaha dibuktikan dengan:
1. akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama; atau
2. akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki mayoritas oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama.