Correct Article 27
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
Kepala Badan menyampaikan laporan:
a. hasil evaluasi administrasi; dan
b. hasil evaluasi kompetensi, kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesai pelaksanaan evaluasi kompetensi.
Your Correction
