Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan menyampaikan laporan: a. hasil evaluasi administrasi; dan b. hasil evaluasi kompetensi, kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesai pelaksanaan evaluasi kompetensi.
Your Correction