Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPK yang telah ditunjuk oleh Menteri wajib: a. melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa, sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; b. melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau yang membawahinya; c. melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan, diperpanjang, dibekukan untuk sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri melalui Kepala Badan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan untuk sementara atau pencabutan; d. melakukan surveilen secara berkala sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan dan/atau berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri serta melaporkan hasil surveilen kepada Menteri melalui Kepala Badan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan hasil surveilen bagi LSPro; e. menggunakan personel yang kompeten, berkewarganegaraan INDONESIA, berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi oleh Menteri; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan registrasi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui SIINas.
Your Correction