Correct Article 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Perencanaan Standardisasi Industri ditetapkan oleh Menteri dalam rencana strategis Kementerian Perindustrian.
(2) Perencanaan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada:
a. kebijakan nasional standardisasi; dan
b. kebijakan industri nasional.
Your Correction
