Correct Article 13
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas usulan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib yang disampaikan oleh Dirjen Pembina Industri.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan:
a. menyampaikan surat persetujuan kepada Dirjen Pembina Industri;
b. menyampaikan usulan rencana pemberlakuan SNI secara wajib kepada BSN untuk ditetapkan dalam program nasional regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila
Standar bidang Industri yang akan diberlakukan secara wajib berupa SNI; dan
c. menyiapkan rancangan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib dinyatakan berpotensi kurang baik, menimbulkan dampak negatif, menimbulkan pelanggaran dalam perjanjian bilateral, regional, dan/atau internasional yang telah diratifikasi, dan/atau tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, Kepala Badan menyampaikan surat pembatalan, penundaan, dan/atau permintaan pengkajian ulang kepada Dirjen Pembina Industri.
Your Correction
