Correct Article 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Menteri melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dalam wujud SNI, ST, dan/atau PTC.
(3) SNI, ST, dan/atau PTC sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
