Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri. (2) Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam wujud SNI, ST, dan/atau PTC. (3) SNI, ST, dan/atau PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction