Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan; b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. persaingan usaha yang sehat; d. peningkatan daya saing; dan/atau e. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri. (3) Pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap barang dan/atau jasa Industri hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau jasa Industri yang proses kegiatannya dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction