Correct Article 11
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
b. pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. peningkatan daya saing; dan/atau
e. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.
(3) Pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap barang dan/atau jasa Industri hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau jasa Industri yang proses kegiatannya dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
