Correct Article 12
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Usulan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib disampaikan oleh Dirjen Pembina Industri kepada Kepala Badan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan dari pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib;
b. analisis dampak regulasi teknis; dan
c. peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian internasional di bidang Standardisasi Industri terkait yang telah diratifikasi oleh Pemerintah, apabila ada.
(3) Analisis dampak regulasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. ketersediaan dan validitas SNI, ST, dan/atau PTC;
b. analisis kesiapan Perusahaan Industri;
c. ketersediaan sarana dan prasarana LPK yang diperlukan;
d. antisipasi dampak pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib bagi Pelaku Usaha khususnya industri kecil dan industri menengah;
e. keterkaitan dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan lain; dan
f. tenggang waktu pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib.
Your Correction
