Correct Article 29
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
