Correct Article 9
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Penerapan SNI secara sukarela dilakukan oleh Perusahaan Industri terhadap barang dan/atau jasa Industri.
(2) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
