Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan SNI secara sukarela dilakukan oleh Perusahaan Industri terhadap barang dan/atau jasa Industri. (2) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction